Jakarta –
Pangeran Harry pernah dianggap sebagai warga negara AS, namun kabar tersebut sudah tidak terdengar lagi. Dia secara resmi dinyatakan sebagai warga negara oleh Presiden Joe Biden.
Hal itu dibenarkannya setelah pangeran dan istrinya dibebaskan dari penjara Kerajaan Inggris empat tahun lalu. Sejak itu, Pangeran Harry bersikap kritis terhadap keluarganya, terutama dalam serial biografi Netflix, Spare.
Dari laporan The Guardian, perusahaan perjalanan Pangeran Harry (Travels Limited) telah mengirimkan dokumen kepada otoritas Inggris untuk menginformasikan bahwa Pangeran Harry telah menetap di Amerika Serikat.
Surat itu juga menekankan keterasingannya dari Kerajaan Inggris. Saat masih di lingkungan kerajaan, ia diangkat menjadi Penasihat Negara Raja Charles III. Namun tanggung jawab itu ditinggalkan.
Pangeran Harry dan Meghan Markle telah tinggal di Montecito, California Selatan sejak tahun 2020. Organisasi konservatif The Heritage Foundation mengatakan, tidak mudah bagi pasangan untuk tinggal di tanah paman dan mendapatkan izin tinggal bagi pasangan tersebut, terutama sang pangeran.
Mereka menuntut izin tinggal Pangeran Harry dan Meghan Markle dicabut akibat pengakuan Pangeran Harry menggunakan narkoba. Dalam film dokumenter ‘Spare’, Pangeran Harry mengungkap penggunaan obat-obatan terlarang seperti kokain.
Sebelum menjadi warga negara AS pada bulan Februari, Pangeran Harry mengatakan dia dan keluarga kecilnya akan menjalani kehidupan mereka di Amerika.
“Pikiran terlintas di benak saya, tapi itu bukan prioritas saya saat ini,” katanya, menurut The New York Times.
Di sisi lain, mantan Presiden AS Donald Trump, menurut duta besar AS untuk Inggris, Jane Hartley, pernah mengatakan jika Trump menjadi presiden AS, ia akan mengusir Pangeran Harry, hal yang tidak bisa dilakukan Biden. .
“Presiden Trump mengatakan menurutnya Harry bisa dimakzulkan jika dia menjadi presiden. Hal itu tidak akan terjadi di bawah pemerintahan Biden,” kata Hartley. Tonton video “Harry Diretas, MGN Selesaikan Kasusnya” (wes/wes).