Ibukota Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin meningkatkan potensi komersial produk kratom. Saat ini tanaman tersebut dipasarkan tanpa adanya peraturan pemerintah, bahkan karena kurang baik perbandingannya harga produk tersebut mengalami penurunan di pasaran.
Jokowi hari ini secara pribadi memimpin rapat lokal mengenai tata niaga kratom di Istana Negara, Jakarta Pusat. Menteri Keuangan era Jokowi hadir dalam pertemuan ini.
Presiden Buruh Moeldoko yang mengorganisir reformasi tata niaga kratom mengatakan perdagangan tanaman, terutama yang impor, telah menjadi mata pencaharian 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat.
Tergantung pada ukuran perekonomian, sistem perdagangan akan disesuaikan untuk memaksimalkan potensi ini.
“Kratom adalah salah satu sisi dari cerita ini. Lebih dari 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat bergantung pada kratom untuk mata pencaharian mereka. Pertumbuhan tanaman kratom kemudian dapat menjadi pendorong yang kuat bagi perlindungan lingkungan. Berbeda dengan ganja, jika dihilangkan, kratom akan menjadi sebuah hal yang tidak dapat dielakkan. obat utama,” jelas Moeldoko usai rapat internal. di Istana Kepresidenan, Kamis (20 Juni 2024).
Ada tiga hal yang ingin dilakukan pemerintah untuk mengatur pengelolaan kratom. Moeldoko menilai yang perlu direformasi dimulai dari pemerintahan, sistem komersial, dan hukum. Undang-undang tersebut akan diubah karena kratom dianggap sebagai zat adiktif.
Prosedur komersial akan diatur oleh Kementerian Perdagangan. Berikutnya yang perlu diselesaikan adalah perbandingan produk yang boleh diimpor dan dijual. Pasalnya, selama ini karena produknya belum bisa dibandingkan, kualitas barang ekspornya kurang bagus, sehingga harga turun, dan ada bagian yang ditolak pembeliannya.
“Kementerian Perdagangan sedang menyesuaikan tata niaganya dengan membuat semacam standarisasi agar produk kratom Indonesia tidak mengandung bakteri ecoli, salmonella, logam berat.
“Mengapa ini terjadi?
Proses rutin ini akan diawasi secara ketat oleh BPOM dan pengawas. Mereka akan meninjau proses dan mengakses informasi produk.
“Apakah harus terdokumentasi dan dikontrol prosesnya,” kata Moeldoko. Boleh jadi aturannya ditentukan oleh BPOM, tapi alatnya akan diperiksa oleh pemeriksa agar standarnya bisa dijaga dengan baik.”
Dari segi pengendalian, Kementerian Pertanian sedang membicarakan pengawasan produksi kratom. Saat ini, kratom tidak dianggap sebagai tanaman pertanian melainkan tanaman kehutanan. Oleh karena itu, untuk memperbaiki proses tersebut, Kementerian Pertanian akan turun tangan.
Legalitas Kratom
Kratom tergolong narkotika golongan I. Kratom merupakan tumbuhan yang termasuk dalam kategori Zat Psikoaktif Baru (NPS).
Namun menurut Moeldoko dari hasil rapat setempat, Kementerian Kesehatan menyatakan kratom tidak tergolong obat. Namun diakuinya, di dalamnya terdapat beberapa bahan obat penenang atau obat penenang dan tidak berbahaya bila digunakan dalam batas tertentu.
Pemerintah bertanggung jawab mengatur jumlah obat yang aman digunakan masyarakat. BRIN akan melakukan penelitian untuk mengetahui hal tersebut, yang hasilnya akan dijadikan standar baru pada setiap produk kratom.
Moeldoko menjelaskan, “Kementerian Kesehatan menyampaikan kratom tidak tergolong obat sehingga harus dikelola dengan baik dan kami meminta BRIN untuk meneliti kratom jenis tersebut.
“Jadi kami meminta Brin melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui seberapa besar kerusakan sebenarnya,” ujarnya. (piring/kg)