Jakarta –

Menteri Dalam Negeri (Mendagry) Tito Karnavian memperingatkan para pemimpin daerah yang kedapatan bermain judi online (Judal) mengaku bisa menggantikan petugas polisi sementara (PJ) yang kedapatan ikut kegiatan ilegal.

Tito mengatakan, sanksi tersebut kemungkinan akan disesuaikan dengan banyaknya transaksi perjudian online yang dilakukan para pemimpin daerah.

“Jika ternyata benar dalam kasus judo, maka ya, kami bisa memberikan peringatan. Jika jumlahnya kecil satu kali (Kompetisi Judo) Kami juga membeli peringatan yang dapat berbentuk lisan atau tertulis. Atau bisa juga hukuman lain, tapi kalau kita lihat besar dan sering, kalau dia “bisakah saya ganti piyama?” kata Tito di Gedung DPR RI.

Bagi pemimpin daerah yang statusnya jelas (seperti terpilih melalui proses pilgada), Tito mengatakan pihaknya bisa memberikan sanksi secara tertulis. Selain itu juga Jika dikonfirmasi Mantan kepala kepolisian Indonesia mengatakan Kementerian Dalam Negeri dapat mengkomunikasikan temuan tersebut secara terbuka untuk memperjelas prosesnya.

Tito mengatakan, hal ini juga akan mempengaruhi citra akhir pemimpin daerah di hati masyarakat. Terutama mereka yang ingin maju di Pilkada 2024.

Dia menambahkan: “Kalau ada klarifikasi dan buktinya benar. Mungkin nanti kami harus menginformasikannya kepada publik. Memperhatikan risiko pilkada kali ini Apa pun yang negatif akan mempengaruhi pemilu.”

Sebelumnya, Tito mengaku mendapat informasi ada kepala daerah yang melakukan perjudian online. Menurut dia, kepala daerah bisa dikenakan sanksi jika terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Saya baru dengar kabar dari teman di media. Ada kabar tentang PPATK juga judi online. Baru dengar ini, belum tahu benar atau tidak. Pimpinan daerahnya banyak,” kata Tito, Kamis (Juni 2024) di Kompleks DPR RI Senayan. Jakarta Pusat

Meski demikian, Tito mengaku perlu melakukan riset terlebih dahulu. Karena pejabat kepala daerah saat ini berjumlah 270 orang dan penjabat kepala daerah (PJ) sebanyak 275 orang, ia mengaku belum mengetahui nama-nama bupati yang dituduh terlibat perjudian online.

“Yah, saat ini aku masih belum tahu siapa orang itu. Saya akan berinisiatif menanyakan dan meminta informasi ke PPATK kedepannya, namun di PPATK sering dikatakan transaksi mencurigakan. Transaksi mencurigakan Dan itu mencurigakan. Hal ini harus diklarifikasi” jika memang ada dan kami sudah menerima informasinya. Saya akan meminta klarifikasi kepada Irjen. Itu Irjen Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Sementara dari catatan detikcom, Ketua Komite III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengatakan, ada sebagian kepala daerah yang melakukan perjudian online. Pernyataan itu disampaikannya pada Rabu (26/6) saat PPATK mengungkap ada lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD yang berjudi online, Bambang Pakul mengatakan, transaksi ilegal juga melibatkan pejabat Sekretariat DPR/DPRD dan kepala daerah

“Jadi saya curiga teman-teman ini banyak terlibat tindakan tidak adil dalam pemilu. Ya, terserah. Ada pemerintahan daerah. Ada legislatif pusat kan? Itu yang mencurigakan. Itu kalau laporannya, kalau sudah keluar hasilnya akan dikirim ke NHSO dan kemudian diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. .

Dia menambahkan: “Ada calon legislatif yang terlibat dugaan transaksi tidak adil. termasuk para pemimpin daerah juga Apakah nama mereka ada di sana? Nama mereka masuk dalam aturan hukuman pejabat sementara pemerintah daerah.”

Badan Sementara (PJ) sebenarnya adalah Badan Layanan Umum (ASN) yang ditugaskan Kementerian Dalam Negeri untuk menduduki jabatan di daerah tertentu menjelang Pilkada 2024. Mohammad Averrouce, Kementerian RB, mengatakan ASN yang kedapatan terlibat perjudian online bisa saja dikenakan tindakan disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menurut Por.94 Tahun 2021, hukuman disiplin ada banyak jenisnya. Pertama sanksi disiplin ringan sesuai Pasal 7 ayat 2 PP 94 Tahun 2021.

Jenis hukuman yang kedua adalah sanksi disiplin sedang. Pasal 7 Ayat 3 PP 94 Tahun 2021 mengatur bahwa sanksi disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bulan atau dipotong 25% tunjangan kinerja selama 12 bulan.

Sedangkan jenis hukuman yang ketiga dan terberat adalah hukuman disiplin berat. Pasal 7 ayat (4) PP 94 Tahun 2021 mengatur bahwa jenis hukuman disiplin berat antara lain pemecatan selama 12 bulan, pemecatan dari dinas pemerintahan ke jabatan penjabat jangka waktu 12 bulan dan pemberhentian secara terhormat untuk jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan.

Namun dalam PP 94 Tahun 2021 tidak ada pasal yang secara khusus menyebutkan perjudian online. Muhammad Averus sendiri menjelaskan bahwa proses penegakan disiplin terkait perjudian online memang memakan waktu yang lama.

“Tentunya kami akan mendukung penegakan disiplin sesuai P.P.94/2021 tentang disiplin PNS. Akan ada sebuah proses Baik sanksi disiplinnya ringan, sedang, atau berat, saya kira prosesnya masih panjang,” ujarnya.

Di sisi lain, Ave (begitu dia disapa) menambahkan, jika ASN terbukti melakukan kesalahan maka akan ditangkap. Penindakan aparat penegak hukum (APH) akan dilakukan paralel dengan tindakan disipliner yang diwajibkan KemenPAN.

“Mungkin masuk ranah kriminalitas ya? Nanti mungkin ada tindakan hukum dan sidang etik di sini akan dilanjutkan. Jadi itu akan terus berlanjut bersama. Kami berharap proses ini dapat terus berlanjut. Jika terbukti demikian Kemudian kita menegakkan disiplin. Kemudian polisi dan “Aparat penegak hukum pasti melakukan hal itu dalam kasus pidana,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya masih perlu mengolah kembali informasi dari PPATK terkait hasil survei perjudian online seluruh ASN. Pasalnya, tanda-tanda perjudian online belum bisa diverifikasi secara akurat. pada saat yang sama Proses sosialisasi di lingkungan ASN terus diperkuat untuk mencegah terjadinya pemekaran.

Tonton juga video: Bambang Pakal Sebut MKD Bisa Menindak Anggota DPR yang Main Judo.

(Das/Das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *