Jakarta –

Pemerintah sedang mengembangkan sistem pembayaran yang mulus. Ke depan, jalan tol tidak memerlukan gardu tol. Pembayaran dilakukan melalui formulir aplikasi.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan memperkenalkan sistem pembayaran tanpa batas yang disebut Multi Lane Free Flow (MLFF). Sistem ini dikatakan memiliki beberapa keunggulan.

Implementasi sistem ini akan mengandalkan teknologi GNSS atau Global Navigation Satellite System. Sistem pembayaran contactless akan dilaksanakan melalui aplikasi pada smartphone pengguna yang terkoneksi dengan internet. Setelah menghubungkan kalkulator tarif ke program, jumlah tersebut secara otomatis dipotong dari setiap instrumen pembayaran yang dimiliki oleh setiap pengguna.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan baru di jalan tol. Aturan baru ini mengatur aturan sistem pembayaran nontunai.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Pemerintah Nomor 2. 23/08/2024 tentang jalan tol. Dalam aturan tersebut, sistem pembayaran seamless disebut dengan sistem teknologi contactless cashless.

Pasal 105 (1) PP Nomor 23 Tahun 2024 pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai tarif yang telah ditetapkan. Pengguna jalan tol juga diharuskan mendaftar pada program tersebut sebelum penangguhan sistem tol atau pemasangan MLFF.

“Dalam penerapan teknologi contactless cashless, peserta jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan sesuai program teknologi contactless cashless yang telah disetujui menteri.” Pasal 105 (2) berbunyi PP No. 23 Januari 2024

Selain ayat (8), sanksi berlaku apabila pengguna jalan bebas hambatan tidak terdaftar dalam permohonan transaksi pembayaran berkelanjutan. Dendanya pun tak main-main, bisa 10 kali lipat dari tarif normal.

“Apabila Pengguna Jalan Tol tidak mendaftarkan kendaraan yang digunakannya pada sistem teknologi cashless contactless sebagaimana dimaksud pada bagian 2, dan tidak membayar tol sebagaimana diatur pada bagian 1, maka akan dibuka perkara. 6) denda derajat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 bagian c” (baca bagian 8).

Sanksinya berupa kenaikan besaran 10 kali lipat dan pembekuan STNK jika pengguna jalan tol tidak membayar dalam waktu 10 x 24 jam, serta denda administratif.

Di bawah ini adalah pengenalan denda administratif selangkah demi selangkah:

A. Denda administrasi tingkat I sebesar 1 besaran tol, apabila pengguna jalan tol tidak membayar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 2×24 jam setelah menerima pemberitahuan pelanggaran;

B. Denda administrasi tingkat II dikenakan apabila pengguna jalan tol tidak membayar tol dalam waktu 10 x 24 jam sejak pelanggarannya dan tidak membayar denda administrasi sebesar 3 kali lipat tol. dengan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a; DAN

Di dalam. Denda administrasi derajat III dikenakan terhadap pembekuan STNK sebesar 10 kali lipat dari jumlah yang harus dibayar, serta apabila pengguna jalan tol tidak membayar dan denda administrasi dalam waktu 10 x 24 jam. dalam hal pengguna jalan tol tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat b.

Pemerintah kini sedang menyiapkan permohonan. Menurut situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), program tol gratis itu bernama Cantas.

“Kemudian, setelah teknologi MLFF diterapkan, pengguna jalan tol akan dapat melakukan pembayaran nontunai tanpa harus menyentuh kartunya, yakni dengan mengunduh dan mendaftarkan informasi pribadinya pada aplikasi bernama Cantas di ponsel pintarnya. Internet Lalu setelah menghitung tarif dengan menghubungkan aplikasi, setiap pengguna memiliki alat pembayaran yang sesuai, otomatis uangnya juga berkurang, ”ujarnya. 2022. “Anda akan membayar dengan ponsel Anda, tetapi bagaimana jika tidak?” (rgr/agama)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *