Jakarta –

Direktorat Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan media sosial. Kali ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menggelapkan 9 mobil mewah milik pengusaha Malaysia Kenneth Koh Kiek Lun. Terkait hal tersebut, Koh Kiek Lun yang merupakan Direktur Speedline Industries Sdn Bhd melaporkan Bea Cukai Soekarno Hatta ke Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kantor Pusat Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, kasus ini bermula pada 2019-2020. Saat itu, ada 9 mobil mewah yang masuk ke Indonesia dengan prosedur masuk sementara ATA (Admission Temporaire/Temporary Admission).

“Pada periode tersebut, terdapat 9 mobil mewah yang diimpor sementara dengan prosedur impor sementara ATA carnet,” kata Sugeng dalam keterangan yang diperoleh detikcom, Selasa (7/5/2024).

Jadi pada tahun 2021 dokumen ATA Carnet akan habis masa berlakunya. Jadi pada bulan Maret 2022. Bea dan Cukai Soetta telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kamar Dagang Indonesia (KADIN) tentang persyaratan jaminan Carnet terhadap barang yang akan disegel.

“Atas berakhirnya masa berlaku dokumen booklet ATA, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan klaim garansi atas booklet tersebut ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN). Barang tersebut disegel untuk melindungi barang,” ujarnya.

Setelah itu, pada September 2022, atau 6 bulan setelah surat tuntutan kekurangan jaminan tunai, Bea Cukai Soetta menerbitkan 9 surat sanksi administrasi (SPVA) terhadap 9 mobil. Total nilai denda sebesar Rp8.898.930.000.

Pada bulan Desember 2022. pembayaran masih belum dilakukan sampai batas waktu pembayaran SPSA. Dengan demikian, bea dan cukai akan beralih ke mekanisme pemungutan aktif, pada tahun 2022. Tanggal 5 Desember akan dikeluarkan surat teguran.

“Sampai batas waktu pembayaran SPSA (60 hari sejak diterbitkan SPSA), pembayaran masih belum dilakukan sehingga melanjutkan mekanisme pemulihan aktif, 2022. Tanggal 5 Desember terbitnya surat teguran,” jelasnya.

Dalam waktu 21 hari sejak surat peringatan diterbitkan, pembayaran masih belum dilakukan. Bea Cukai Soetta 2022 26 Desember mengeluarkan Surat Paksa.

Pada tahun 2023 pada bulan Maret, dalam waktu 2×24 jam sejak surat penegakan diserahkan, tagihan tersebut belum dibayar. Oleh karena itu, prosesnya terus berlanjut, pada 16 Maret 2023 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyitaan (SPVP).

“Hingga jangka waktu 2X24 jam setelah penyerahan Surat Paksa, tagihan belum dibayar, maka proses penerbitan Surat Perintah Penyitaan (SPMP) tetap dilanjutkan. SPMP akan diterbitkan pada 16 Maret 2023,” imbuhnya.

Sampai tahun 2024 Kan. pelunasannya masih belum dilakukan dan rincian rekening bersama serta bunganya tahun 2024. Kan. sebesar Rp 11,8 miliar. Menurut Gatot, tagihan terbesar akan turun pada 2024 pada bulan November yakni Rp 13,1 miliar.

“Tahun 2024 tidak di refund di bulan Mei, total tagihan dan bunganya mencapai Rp 11,8 miliar dari Januari 2024. Tagihan paling besar mencapai 13,1 miliar. Bulan November Rp 2024,” jelasnya.

Tonton juga videonya: Investasi Microsoft senilai $2,2 miliar USD dalam kecerdasan buatan dan cloud di Malaysia

(mudah/keren)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *