Jakarta –
Presiden Joko Widodo menaikkan usia minimum merokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sehubungan dengan pemberlakuan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 441(1) dengan jelas menyatakan larangan penjualan kepada orang yang belum berumur 21 tahun dan wanita hamil. Salah satu penyebab meningkatnya usia perokok adalah upaya pemerintah untuk menekan perilaku merokok di kalangan anak-anak dan remaja.
“Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau wajib mencantumkan keterangan pada label setiap kemasan di tempat yang jelas dan mudah dibaca, dengan menyatakan bahwa dilarang menjual atau memberikannya kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun.” tahun dan ibu hamil”, kita baca di turunan undang-undang tersebut. Zdravlja yang ditandatangani pada Jumat (26 Juli 2024).
Tidak hanya berlaku pada rokok biasa, aturan yang sama juga berlaku pada rokok elektronik atau vape.
Khusus untuk vaping, pemerintah kini melarang penggunaan diksi atau frasa yang memberikan kesan pengguna mengonsumsinya dengan aman dan tanpa risiko kesehatan, seperti kata light, ultralight, sweet, ektradouk, lov tar, slim, special, full Spice, utama.
“Seperti kata lain yang menunjukkan mutu, keunggulan, keamanan, citra, kepribadian, atau kata-kata yang mempunyai arti yang sama,” kita membaca dalam Pasal 441 ayat 2 huruf b.
Peraturan yang bertujuan untuk mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan anak-anak, juga melarang penjualan rokok, termasuk vape, dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain.
Saksikan video “Kementerian Kesehatan Tentang Regulasi Rokok Elektronik di Indonesia” (naf/kna)