Jakarta –
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM). Peraturan ini berlaku bagi UKM sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan serta UKM lainnya sehubungan dengan pembebasan klaim pinjaman sesuai kriteria yang berlaku.
Namun, Ekonom Senior dan Associate Professor LPPI Ryan Griando mengatakan, tujuannya untuk mencerahkan kredit komersial rakyat berupa Kredit Komersial Pertanian (KUT). Menurut dia, Pinjaman Komersial Masyarakat (KUR) tidak masuk karena dijamin negara.
Sebab, kredit usaha rakyat dijamin pemerintah melalui Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Penjaminan Kredit Indonesia (JamKrindo)), kata Ryan kepada detikcom, Jumat (15/11/2024).
Ryan menjelaskan, Pinjaman Pertanian (KUT) dikembangkan pada tahun 1998 oleh Pinjaman Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk nelayan, petani, dan pekebun.
“Saat Crismon 1998 (krisis finansial) bank negara menjadi penyalur bagi nelayan, petani dan lain-lain,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, dana yang sudah dicairkan sebagian lancar dan ada pula yang dikembalikan ke bank. Dana dikembalikan ke bank karena timbul permasalahan pada proses pencairan dana. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang menerapkan peraturan pencucian pinjaman UKM.
Meski pemerintah telah menjamin pinjaman usaha rakyat melalui Askrinto dan Jamrinto, namun tidak semua dana tersebut bisa dipinjamkan.
“KUR dijamin Askrindo dan Jamkrindo. Saat itu pemerintah mengambil 70% pelaksanaannya dan bank penyalur KUR mengambil 30%,” kata Ryan.
Ryan juga memberikan pemaparan tentang fasilitasi pinjaman usaha rakyat untuk UKM. Dia mengatakan, ada aturan dan ketentuan mengenai fasilitas pemutihan.
“Ada aturan mainnya. Tidak sembarangan. (Syaratnya) untuk fasilitas pemutihan, satu, maksimal Rp300 juta. Kedua, kalau punya usaha, maksimal Rp500 juta,” jelasnya. .
Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2024 memuat Aturan Pemutihan KUR bagi UMKM yang tidak memenuhi syarat.
“Karena kalau kreditnya bermasalah dan memenuhi syarat pinjamannya bisa mendapat jaminan dari pemerintah, yaitu (melalui) Askrinto dan Jamcrino,” kata Ryan.
Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Prabowo menandatangani PP No. 47 Tahun 2024. PP tentang Pemberantasan Kredit Macet pada UMKM Sektor Pertanian dan Peternakan. Melalui jumlah tersebut, pemerintah berharap dapat membantu produsen yang bergerak di bidang pertanian, usaha kecil, mikro dan menengah, kata Prabowo.
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo. Saksikan video “VIDEO: Mentan Apresiasi Kebijakan Keringanan Utang UMKM: Presiden Luar Biasa” (prf/ega)