Jakarta –
DPR mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada 1000 tahap pertama kehidupan. Salah satu yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah aturan cuti bagi ibu bekerja.
Undang-Undang Hak dan Tanggung Jawab Ibu KIA menyatakan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak atas cuti melahirkan minimal 6 bulan. Salinan UU KIA tentang hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja berbunyi sebagai berikut: Ayat (3)
Selain hak-hak yang disebutkan pada ayat (1) dan ayat (2), setiap ibu bekerja berhak:
A. Cuti melahirkan bersyarat: Minimal 3 (tiga) bulan pertama; Setelah 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terdapat syarat khusus yang membuktikan surat keterangan dokter.
Terkait disahkannya UU KIA, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Pushpayoga mengatakan RUU tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan masa depan bangsa. . Generasi penerus bangsa.
Menurut Bintang, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan kehamilan.
“Pada saat yang sama, kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mencakup dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Kita harus menata penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak pada seribu hari pertama kehidupan secara lebih baik. menyeluruh dan terukur, terpantau dan terencana dengan baik,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).
Pada dasarnya UU KIA dikatakan menjamin hak-hak anak selama seribu hari pertama kehidupan, serta mendefinisikan tanggung jawab ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu membutuhkan ruang untuk berdaya saat bayinya berada di seribu hari pertama kehidupannya. Tonton video “Reaksi Masyarakat Terhadap Ibu Bekerja yang Ambil Cuti Hamil 6 Bulan” (kna/sao)