Jakarta –
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indravati meminta jajaran pemerintah meningkatkan efisiensi biaya perjalanan dinas (Perdinas). Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari rapat kabinet yang dilaksanakan pada 23 Oktober dan 6 November 2024 yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Menindaklanjuti arahan Kabinet Presiden RI pada rapat tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 tentang Efektifitas Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” demikian bunyinya. surat Nomor S-1023. MK.02/2024, dilihat detikcom pada Sabtu (9/11/2024).
Surat tertanggal 7 November 2024 itu memuat tujuh arahan biaya perjalanan dinas Shri Mulyani sisa tahun anggaran 2024 (TA).
1. Menteri/Pimpinan Lembaga diminta mengkaji ulang berbagai kegiatan yang memerlukan biaya perjalanan dinas sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2024 agar setiap Kementerian/Departemen dapat berhemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian tujuan program.
2. Sebagaimana disebutkan pada angka pertama, untuk biaya perjalanan dinas, dilakukan penghematan paling sedikit 50% dari sisa biaya perjalanan dinas dalam DIPA TA 2024 terhitung sejak tanggal surat ini.
3. Apabila terdapat kebutuhan anggaran perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat meminta penggantian kepada Menteri Keuangan atas penggunaan sisa dana tersebut.
4. Kebijakan Penghematan Biaya Perjalanan Dinas : a. Biaya perjalanan dinas bagi unit yang tugas pokok dan fungsinya memerlukan perjalanan dinas, dll. Biaya perjalanan dinas resmi meliputi biaya perjalanan dinas guru pertanian, juru informasi dan ustadz, serta biaya perjalanan dinas kedutaan/lampiran.
5. Kementerian/Lembaga secara mandiri menerapkan batasan biaya perjalanan dinas melalui mekanisme revisi dan mencatatnya sebagai penghematan pada catatan halaman IV.A DIPA dan pelaksanaan penghematan sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada kantor/pekerjaan vertikal. unit. mengoordinasikan peningkatan. ruang lingkup masing-masing kementerian/lembaga.
6. Penelaahan terhadap lampiran pada catatan halaman IV.A DIPA dilakukan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
7. Dalam rangka menjamin independensi pelaksanaan pembatasan oleh Kementerian/Departemen, Kementerian/Departemen/Satuan Kerja mengajukan permohonan pembayaran biaya perjalanan dinas sampai tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak dapat diberikan.
Simak video rangkaian instruksi Prabovo di Rakornas: Hilangkan Judol – Hemat Anggaran
(ily/hns)